Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku : a. barang siapa untuk keperluan usahanya melakukan pengambilan/ penggunaan air, tumbuhan dan satwa, serta sumber daya alam lainnya dari wilayah konservasi rawa tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18; b. barang siapa untuk keperluan usahanya melaksanakan reklamasi rawa dan pembangunan jaringan reklamasi rawa tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 24; c. barang siapa untuk keperluan usahanya melakukan pengambilan/penggunaan air dari/dan jaringan reklamasi rawa tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2).
d. barang siapa melakukan perbuatan yang berakibat rusaknya ekosistem kehidupan dan sumber air yang berada di wilayah konservasi rawa atau membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke wilayah konservasi rawa atau membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke dalam maupun sekitar jaringan reklamasi rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 32.
