PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 34
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan konservasi rawa dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pejabat pengairan yang
ditunjuk oleh Menteri atau Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang melakukan pengamatan dan penelitian yang diperlukan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Menteri, mengenai hasil pengamatan dan penelitian yang telah dilakukan. (4) Apabila dari hasil pengamatan dan penelitian terdapat atau diduga terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusutannya diserahkan kepada pejabat penyidik yang berwenang.
