PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 33
BAB 8 — TUGAS PEMBANTUAN
Urusan pembinaan rawa yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai urusan Daerah, pelaksanaannya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
