PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 32
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Setiap orang dilarang membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair, yang berupa limbah ke dalam maupun sekitar jaringan reklamasi rawa yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau penurunan fungsi pelayanan jaringan reklamasi rawa.
