PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 31
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Lahan yang terletak disepanjang jaringan reklamasi rawa yang dibatasi garis sempadan diperuntukkan bagi pengamanan jaringan reklamasi rawa. (2) Penggunaan lahan dan lebar lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
