PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 30
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Pelaksanaan penggunaan jaringan reklamasi rawa untuk keperluan lalu lintas dan angkutan air diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
