PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 29
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Pengambilan air dari jaringan reklamasi rawa untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dapat dilakukan tanpa ijin. (2) Pengambilan air dari jaringan reklamasi rawa untuk keperluan selain yang ditentukan dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan ijin. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tata cara dan persyaratan pemberian ijin yang ditetapkan oleh Menteri.
