PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 28
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Menteri MENETAPKAN adanya iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa kepada masyarakat pemakai air atas dasar pengambilan dan penggunaan air, serta penggunaan jaringan reklamasi rawa tertentu.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN besarnya iuran dan tata cara pemungutannya, dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat pemakai air, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan selektif. (3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi penerimaan Pemerintah Daerah, dipergunakan untuk membiayai eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa sepanjang penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah.
