PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 22
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Pembangunan jaringan reklamasi rawa menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawab Menteri. (2) Pembangunan jaringan reklamasi rawa didasarkan pada rencana dan rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (3) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan untuk mewujudkan, merehabilitasi dan meningkatkan jaringan reklamasi rawa.
