PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 21
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Penyusunan rencana teknis reklamasi rawa menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri. (2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (4), badan hukum, badan sosial, dan/atau perorangan dapat melaksanakan pembuatan rencana teknis reklamasi. (3) Rencana teknis yang dibuat badan hukum, badan sosial dan/atau perorangan harus,memperoleh pengesahan dari Menteri.
