PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 20
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Penyusunan rencana reklamasi rawa, baik yang berupa rencana jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dilakukan oleh Menteri. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas rencana pengembangan wilayah sungai.
