PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 19
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Untuk meningkatkan fungsi dan manfaat rawa dilakukan kegiatan reklamasi rawa. (2) Wewenang pelaksanaan reklamasi rawa berada pada Menteri. (3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal tertentu reklamasi rawa dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan/atau perorangan dengan ijin Menteri. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
