PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 18
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa serta sumber daya alam lainnya dari wilayah konservasi rawa wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari Menteri lain yang terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing.
