PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 17
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Pengambilan dan penggunaan air dari wilayah konservasi rawa untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dapat dilakukan tanpa ijin. (2) Pengambilan dan penggunaan air dari wilayah konservasi rawa selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bersifat komersial hanya dapat dilakukan berdasarkan ijin. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
