PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 16
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Menteri melakukan pemeliharaan dan penertiban di wilayah konservasi rawa. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
