PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 15
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Dalam rangka pelaksanaan perlindungan di wilayah konservasi rawa setiap orang dilarang untuk :
a. merusak ekosistem kehidupan dan sumber air yang berada di wilayah konservasi rawa;
b. membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke dalam wilayah konservasi rawa. (2) Setiap pemegang hak atas tanah di dalam wilayah konservasi rawa wajib menjaga kelangsungan fungsi wilayah tersebut.
