PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 14
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Perlindungan dan pengawetan rawa menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawab Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada rencana dan rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
