PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 13
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Perlindungan dan pengawetan rawa dilaksanakan berdasarkan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan rencana teknis. (2) Rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Menteri bersama-sama Menteri lain yang terkait. (3) Rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Menteri dan Menteri lain yang terkait, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
