PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 23
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
(1) Tugas dan tanggung jawab pembangunan saluran tersier beserta bangunan pelengkapnya, dapat diserahkan kepada masyarakat pemakai air yang bersangkutan. (2) Pembangunan saluran pada petak tersier beserta bangunan pelengkapnya. menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat pemakai air yang bersangkutan. (3) Dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat pemakai air yang bersangkutan, Pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan bagi terlaksananya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). (4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
