PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 9
BAB 5 — PROGRAM KEGIATAN BELAJAR
(1) Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanak meliputi
pengembangan :
Moral Pancasila;
Agama;
Disiplin;
Kemampuan berbahasa;
Daya pikir;
Daya cipta;
Perasaan/emosi;
Kemampuan bermasyarakat;
Keterampilan;
Jasmani.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
