PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 8
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi adanya :
a. sejumlah anak didik;
b. tenaga kependidikan;
c. program kegiatan belajar;
d. dana, sarana dan prasarana pendidikan.
(2) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.
