PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 7
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anak ditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
