PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
(1) Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang usianya sekurang-kurangnya 3 tahun. (2) Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripada pendidikan prasekolah yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial.
