PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaan pendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
