PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 10
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri. (2) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
