PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 11
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan oleh guru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
