PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 19
BAB 12 — KETENTUAN LAIN
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yang terkait.
