PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 20
BAB 12 — KETENTUAN LAIN
(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional INDONESIA. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima anak didik warga negara INDONESIA. (3) Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
