PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 18
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
