PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 17
BAB 10 — PENILAIAN
(1) Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaan program kegiatan belajar, tenaga kependidikan, anak didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
