PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 16
BAB 10 — PENILAIAN
(1) Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
