PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 15
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biaya pendidikan yang diperlukan. (2) Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain dari sumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidak boleh melebihi kemampuannya. (3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
