PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 14
BAB 8 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak. (2) Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
