PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 13
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dan dibantu oleh tenaga kependidikan lainnya. (2) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
