PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Perusahaan adalah Lembaga Keuangan yang maksud dan tujuannya adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya dengan jalan meningkatkan usaha Koperasi melalui pengembangan keuangan koperasi sehingga dapat berswadaya dan mandiri.
