Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. memberikan jaminan kepada koperasi atas kredit yang diberikan oleh Bank dan/atau Jaminan atas kredit barang oleh Badan lain. b. memberikan pinjaman kepada Koperasi untuk menunjang perkembangan Koperasi dalam upaya memenuhi sebagian pembiayaan pengembangan usaha Koperasi dengan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan. c. memberikan bantuan manajemen dan konsultasi kepada Koperasi serta melakukan studi-studi kelayakan dalam rangka mencapai hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tujuan Perusahaan. d. melakukan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan persetujuan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian.
