PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan dan/atau cabang di seluruh INDONESIA dengan persetujuan Menteri.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
