PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk meningkatkan kegiatan Koperasi melalui pengembangan keuangan koperasi.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
