PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana diinaksud dalam pasal- pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
