PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
