PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, disampaikan pula kepada Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
