PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya RUTAN berdasar PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri MENETAPKAN lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN. (2) Menteri dapat MENETAPKAN tempat tahanan yang terdapat dalam jajaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan dan tempat lainnya sebagai cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Kepala cabang RUTAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberi laporan bulanan tentang tahanan kepada Kepala RUTAN yang daerah hukumnya meliputi cabang RUTAN tersebut.
