PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 37
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, penyidik dan penyidik pembantu yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan pengangkatan sebelumnya. (2) Dua tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengangkatan dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
