PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasar PERATURAN PEMERINTAH ini, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik INDONESIA, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri dan tempat-tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. (2) Pengelolaan dan biaya penyimpanan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan dibebankan pada masing-masing instansi yang bersangkutan. (3) Pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan benda sitaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
