PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 18
BAB 8 — RUMAH TAHANAN NEGARA
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk RUTAN oleh Menteri. (2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk RUTAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang dari RUTAN. (3) Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
