Pasal 19
BAB 8 — RUMAH TAHANAN NEGARA
(1) Di dalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. (2) Tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur, dan tingkat pemeriksaan. (3) Untuk keperluan administrasi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibuat daftar tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Kepala RUTAN tidak boleh menerima tahanan dalam RUTAN, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (5) Kepala RUTAN tiap bulan membuat daftar mengenai tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan. (6) Kepala RUTAN memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan mengenai tahanan yang hampir habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya. (7) Kepala RUTAN demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
(8) Dalam hal tertentu tahanan dapat diberi izin meninggalkan RUTAN untuk sementara dan untuk keperluan ini harus ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu. (9) Pada RUTAN ditugaskan dokter yang ditunjuk oleh Menteri, guna memelihara dan merawat kesehatan tahanan. (10) Tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selama berada di luar RUTAN dikawal dan dijaga oleh petugas Kepolisian.
