PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 17
BAB 7 — PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU
Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
