PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 16
BAB 6 — PRAPERADILAN PADA KONEKSITAS
Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.
