PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN PENGHARGAAN...
Pasal 6
(1) Pemberian pensiun bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. (2) Pemberian tunjangan penghargaan bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d dan bagi janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
