PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN PENGHARGAAN...
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
